Inspektorat Provinsi Lampung menggelar pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Selatan untuk Tahun Anggaran 2026. Langkah itu ditempuh Pemkab Lamsel guna memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan daerahnya. Pembinaan berlangsung di Lampung Selatan dan menyasar seluruh organisasi perangkat daerah yang mengelola anggaran tahun berjalan.
LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan lewat pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat Provinsi Lampung. Pengawasan menyasar pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2026, mencakup seluruh perangkat daerah yang menjalankan program dan belanja di lingkungan Pemkab Lamsel.
Pembinaan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan berjenjang antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Inspektorat Provinsi Lampung berperan memastikan setiap kegiatan pemerintahan daerah berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Bagi Pemkab Lampung Selatan, pengawasan itu menjadi instrumen memperkuat tata kelola. Akuntabilitas tidak cukup berhenti pada laporan keuangan, tetapi juga menyangkut kepatuhan prosedur dan hasil yang dirasakan warga.
Pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2026 menjadi sasaran utama pembinaan. Setiap organisasi perangkat daerah dituntut menyiapkan administrasi yang rapi sejak awal tahun anggaran, bukan menjelang pemeriksaan.
Pengawasan di tahap awal membuat temuan bisa dicegah sebelum berkembang. Rekomendasi yang keluar dari pembinaan juga lebih mudah ditindaklanjuti karena masih berada dalam siklus anggaran berjalan.
Pembinaan dan pengawasan Inspektorat menyentuh langsung cara perangkat daerah mengelola program. Mulai dari pengadaan barang dan jasa, penatausahaan keuangan, hingga pelaporan kinerja.
Jika dijalankan konsisten, penguatan ini berujung pada dua hal: risiko penyimpangan mengecil dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah meningkat. Warga Lampung Selatan merasakan hasilnya lewat layanan yang lebih tertib dan tepat sasaran.
Hasil pembinaan umumnya ditindaklanjuti dengan rekomendasi perbaikan yang harus dipenuhi perangkat daerah. Inspektorat Provinsi Lampung akan memantau pemenuhan rekomendasi tersebut pada periode berikutnya.
Pemkab Lampung Selatan pun diharapkan menjadikan pengawasan sebagai bagian rutin tata kelola, bukan agenda musiman. Dengan begitu, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan terbangun dari kebiasaan kerja sehari-hari.