Pencarian

BPK Temukan Selisih Bayar Rp1 Miliar pada Sewa Billboard BPBD Lampung

Minggu, 03 Mei 2026 • 17:34:40 WIB
BPK Temukan Selisih Bayar Rp1 Miliar pada Sewa Billboard BPBD Lampung
BPK Lampung menemukan kelebihan pembayaran Rp1 miliar pada proyek sewa billboard BPBD.

BANDAR LAMPUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp1.004.045.127,84 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. Temuan tersebut berkaitan dengan proyek sewa tiang billboard dan pengadaan cetak banner sosialisasi rawan bencana.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, realisasi anggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan. Dari total pagu pengadaan sebesar Rp1,31 miliar, hanya sekitar Rp313 juta yang benar-benar digunakan sesuai fakta fisik.

Sembilan Titik Billboard Fiktif dan Manipulasi Volume Banner

BPK mengungkapkan bahwa program sewa tiang billboard yang dikerjakan oleh PT PGRI seharusnya mencakup 16 titik di enam kabupaten/kota. Lokasi tersebut meliputi Kota Bandarlampung, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pringsewu, dan Lampung Barat dengan periode sewa satu tahun.

Namun, hasil pemeriksaan fisik pada 5 hingga 15 November 2025 menunjukkan fakta berbeda. Auditor menemukan hanya tujuh titik billboard yang terpasang banner sosialisasi. Sembilan titik lainnya terindikasi fiktif atau tidak pernah dilaksanakan, meskipun PT PGRI telah menerima pembayaran penuh sebesar Rp1,15 miliar pada Maret 2025.

Kondisi serupa terjadi pada pengadaan cetak banner. Dari kewajiban cetak seluas 2.688 meter persegi, penyedia hanya merealisasikan 552 meter persegi untuk 23 banner. Terdapat selisih volume sebesar 2.136 meter persegi yang mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp108,5 juta pada pos pekerjaan ini.

Praktik Sub-kontrak Berantai dan Masalah Legalitas Aset

Pemeriksaan lebih dalam mengungkap praktik sub-kontrak berantai yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek. PT PGRI diketahui tidak mengerjakan sendiri penyewaan tiang tersebut, melainkan melalui pihak kedua berinisial Rus. Ironisnya, kedua pihak ini sama-sama tidak memiliki aset tiang billboard sendiri.

Pekerjaan kemudian dilempar kembali kepada CV LSD. Perusahaan ini pun hanya memiliki dua tiang di Bandarlampung, sehingga harus menyewa lagi ke perusahaan periklanan lain untuk mencukupi kekurangan 14 tiang. BPK mencatat sewa tiang oleh Rus kepada CV LSD bahkan hanya dilakukan untuk bulan Mei, Agustus, dan September 2025 saja.

Situasi ini memicu kesimpulan adanya kelebihan pembayaran yang masif karena anggaran negara keluar untuk layanan yang tidak pernah diterima secara utuh oleh pemerintah daerah.

Gubernur Instruksikan Pengembalian Dana ke Kas Daerah

Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar mengambil langkah tegas. Gubernur diminta memerintahkan Kepala BPBD Lampung, Rudi Syawal Sugiarto, untuk memproses kelebihan pembayaran kepada PT PGRI sebesar Rp1.004.045.127,84.

Dana tersebut wajib disetorkan kembali ke kas daerah Provinsi Lampung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini menjadi ujian bagi ketegasan pengawasan program pembangunan di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPBD Lampung Rudi Syawal Sugiarto belum memberikan konfirmasi resmi terkait langkah penagihan uang negara yang tertahan di pihak rekanan tersebut.

Bagikan
Sumber: inilampung.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks