BANDAR LAMPUNG — Aksi nekat komplotan curanmor bersenjata api yang sempat viral di media sosial berakhir di sel tahanan. Ahmad Yusuf (42), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, yang berperan sebagai eksekutor utama, berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung setelah buron selama satu bulan.
Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya lantaran berusaha melarikan diri saat proses penangkapan. Ia merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Februari 2026 lalu.
Peristiwa yang memburu Ahmad Yusuf terjadi pada awal April 2026 di sebuah toko jahit kawasan Tanjung Karang Pusat. Saat itu, ia tepergok mencuri sepeda motor matik milik warga dan nyaris dikepung massa.
Dalam situasi kacau, Ahmad Yusuf sempat tertabrak mobil yang melintas. Namun, rekannya berinisial AG (DPO) datang menyelamatkannya dengan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan warga. Keduanya pun kabur membawa motor korban. Aksi ini kemudian viral di media sosial.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa komplotan ini sangat meresahkan. "Tercatat sudah beraksi di lebih dari lima TKP di wilayah Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor hasil kejahatan, helm, serta seperangkat alat modifikasi yang digunakan untuk merusak kunci motor.
Saat ini, Ahmad Yusuf mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku AG yang kabur dengan membawa senjata api.