BANDARLAMPUNG — Sebanyak sembilan jenis sertifikasi mutu hasil perikanan kini bisa diurus secara gratis oleh para pembudidaya dan pengolah ikan di Lampung. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mulai berlaku pada 2026.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan menggratiskan sertifikasi produk perikanan primer dan pasca panen, dan ini dilakukan pula di Provinsi Lampung," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Bani Ispriyanto di Bandarlampung, Kamis.
Bani merinci layanan gratis itu mencakup sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), dan Cara Penanganan Ikan yang Baik di atas Kapal (CPIB Kapal). Selain itu, ada pula sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), serta Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).
Untuk sektor pengolahan, pelaku usaha bisa mengajukan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan Sertifikat Pengelolaan Distribusi Ikan (SPDI). Namun, hingga saat ini baru empat jenis sertifikasi yang sudah ada peminatnya.
"Untuk UPT Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Lampung sampai saat ini sudah melayani sertifikasi CBIB, CPPIB, SKP dan HACCP," ucap dia. Sementara sertifikasi lainnya belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan, meski layanan tetap terbuka.
Bani menegaskan bahwa sertifikasi gratis ini bukan sekadar formalitas. Sertifikat mutu menjadi syarat utama agar produk perikanan Lampung bisa diterima di pasar internasional.
"Layanan sertifikasi gratis ini selain menjamin mutu dan keamanan produk perikanan, juga bisa memudahkan produk lokal masuk ekspor, sehingga bisa meningkatkan daya saing produk perikanan," tambahnya.
Lampung termasuk daerah penghasil produk perikanan utama di Indonesia. Data DKP Lampung mencatat produksi perikanan tangkap mencapai 197.903 ton dengan nilai ekonomi Rp5,1 triliun. Sementara produktivitas perikanan budidaya tercatat 175.355 ton dengan nilai ekonomi Rp5,9 triliun.
Dengan nilai total lebih dari Rp11 triliun, sertifikasi mutu diharapkan mampu menjaga kualitas hasil laut dan budidaya agar tetap kompetitif di tengah persaingan global. Pelaku usaha yang berminat bisa langsung mengajukan permohonan ke Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Lampung.