BANDARLAMPUNG — Ombudsman RI memperluas cakupan penilaian pelayanan publik di Lampung pada tahun 2026. Tidak hanya Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan rumah sakit daerah yang menjadi lokus, Dinas Bina Marga atau Pekerjaan Umum kini ikut dinilai. Perubahan ini diungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, saat entry meeting di kompleks kantor gubernur.
Nur Rakhman menjelaskan, penilaian tahun ini mengalami penyesuaian pada dimensi input, proses, pengelolaan pengaduan, hingga penilaian kepercayaan masyarakat. “Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Selain lokus baru, indikator penilaian juga diperbarui. Ombudsman ingin memastikan bahwa setiap instansi tidak hanya patuh pada standar prosedur, tetapi juga responsif terhadap keluhan warga.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah. Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pernyataan itu diamini oleh Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona. Ia menekankan bahwa pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. “Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kekurangan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen untuk mengidentifikasi ruang perbaikan,” ungkap Rahmadi dalam sambutannya.
Tingginya partisipasi kepala daerah dalam entry meeting ini dinilai sebagai sinyal positif. Nur Rakhman menyebut, kehadiran Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, Bupati Mesuji Elfianah, serta wakil bupati dari Tanggamus dan Pesisir Barat menjadi bukti komitmen bersama.
“Kehadiran tersebut menjadi modal penting untuk membangun sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung,” kata Nur Rakhman. Ia berharap seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar proses penilaian menjadi momentum evaluasi sekaligus percepatan perbaikan.
Rahmadi mengingatkan agar setiap instansi mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif. “Jadikan proses penilaian ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ombudsman RI siap mendampingi penyelenggara pelayanan publik dalam membangun layanan yang semakin responsif, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan nilai kepatutan, tetapi juga menjadi instrumen yang memperkuat tata kelola pelayanan publik di Lampung. Melalui sinergi antara Ombudsman, pemda, dan instansi vertikal, kualitas layanan kepada warga diharapkan terus meningkat.