KOTABUMI — Empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang memanfaatkan aplikasi Michat untuk menjebak korbannya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara. Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura meminta diantar pulang, lalu menghadang korban di tengah jalan.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengungkapkan, keempat tersangka adalah AH (30) warga Kotabumi, SP (31) warga Tanjung Bintang, MI (35) warga Kecamatan Panjang, dan SC (19) warga Pringsewu. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari, yakni Rabu (22/7/2026) dan Kamis (23/7/2026).
Peristiwa bermula ketika korban DR berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat. Perempuan itu meminta diantar pulang. Saat korban melintas di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 00.30 WIB, ia dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut.
“Korban diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol. Sepeda motor milik korban lalu dirampas,” jelas IPTU Herawati dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Laporan korban diterima pada Jumat (10/7/2026). Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Dua pelaku pertama, AH dan SP, dibekuk di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (22/7/2026).
Dari pengembangan, petugas mengamankan MI di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kamis (23/7/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit mobil Avanza warna hitam, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu KTP milik korban, serta satu buah helm. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini para pelaku berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum,” tutup IPTU Herawati.