Empat Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Lampung Ditutup Permanen, Sebagian Besar di Lampung Timur

Penulis: Qodri Anwar  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08:31 WIB
Empat dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung resmi dihentikan operasionalnya secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

BANDAR LAMPUNG — Empat dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung resmi dihentikan operasionalnya secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan ini diambil setelah dapur-dapur tersebut sebelumnya dikenai sanksi penghentian sementara alias suspend.

Kasubag TU KPPG Bandar Lampung, Fitra Alfarisi, mengatakan jumlah penutupan permanen itu masih bersifat sementara. Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis resmi dari BGN pusat untuk memastikan apakah penutupan berarti penghentian total atau pembekuan status operasional dan pendanaan.

"Setahu saya empat, tetapi saya masih pastikan lagi. Informasi yang saya terima mayoritas berada di Lampung Timur, sempat ada juga yang menyebut satu di Lampung Tengah. Ini masih kami cek kembali," ujarnya, Selasa (28/7/2026).

Belum Ada Kejelasan Makna 'Penutupan Permanen'

Fitra mengaku belum memahami secara utuh konteks 'penutupan permanen' yang disampaikan BGN pusat. Ia belum bisa memastikan apakah dapur-dapur tersebut benar-benar berhenti beroperasi sepenuhnya atau hanya dibekukan status dan akses pendanaannya.

"Saya belum memahami secara utuh konteks permanennya seperti apa. Kami masih menunggu arahan resmi dari pusat, apakah benar-benar ditutup total atau hanya penghentian operasional beserta pembekuan virtual account," lanjut dia.

Gagal Penuhi Standar dalam Tiga Bulan

Fitra menjelaskan, keempat dapur yang ditutup sebelumnya telah melalui tahap sanksi suspend. Dalam ketentuan tersebut, pengelola dapur diberi waktu tiga bulan penuh untuk melakukan perbaikan standar operasional.

Namun, setelah dievaluasi, dapur-dapur itu dinilai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Beberapa dapur bahkan melakukan pembenahan, tetapi proses perbaikannya melewati batas waktu tiga bulan yang telah ditentukan.

"Jadi setelah dievaluasi, ternyata belum ada perbaikan sesuai yang dipersyaratkan. Ada kasus bukan di Lampung, ada juga SPPG yang melakukan pembenahan, tapi proses perbaikannya melewati batas waktu tiga bulan," sebutnya.

Penutupan Tak Terkait Kasus Hukum

Fitra menegaskan, kebijakan penutupan permanen ini tidak berkaitan dengan dugaan kasus hukum yang melibatkan eks pimpinan BGN atau isu jual beli titik dapur MBG yang belakangan mencuat.

Menurutnya, BGN menilai operasional dapur berdasarkan aspek teknis semata, seperti kelayakan infrastruktur, kecukupan personel, hingga adanya kejadian menonjol dalam pelaksanaan program.

"Kalau kaitannya dengan persoalan hukum, saya rasa tidak ada. Kami melihatnya dari aspek operasional, apakah infrastrukturnya layak, ada kekurangan personel, atau ada persoalan teknis lainnya. Itu yang menjadi dasar evaluasi," imbuhnya.

Penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penutupan dan nasib penerima manfaat di empat lokasi tersebut kemungkinan akan disampaikan BGN melalui rapat koordinasi dalam waktu dekat.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: lampung.idntimes.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top