BANDAR LAMPUNG — Kritik terhadap fasilitas publik seperti trotoar dan halte dinilai sah-sah saja, asalkan dilandasi fakta dan etika. Hal ini disampaikan oleh Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung di tengah hiruk-pikuk polemik yang ramai di media sosial hingga ruang rapat DPRD Kota Bandar Lampung.
Wahyudi, Ketua Umum GEPAK Lampung, mengatakan bahwa kritik adalah bagian penting dari pembangunan. Namun, ia mengingatkan agar setiap masukan disertai dengan keilmuan yang memadai agar tidak salah sasaran.
“Sebelum mengkritik atau menyampaikan pendapat, sebaiknya kita membekali diri dengan keilmuan yang mendukung agar tidak salah kaprah dan salah alamat,” ujar Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, polemik ini seharusnya menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab mengawasi dan memelihara, pelaku usaha wajib mematuhi aturan, sementara masyarakat harus ikut menjaga kebersihan dan keamanan fasilitas umum.
Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pengelolaan trotoar tidak berada di bawah satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Ada pembagian tugas yang jelas antara Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Kalau ada trotoar yang digunakan sebagai parkir liar atau dimanfaatkan tidak sesuai fungsinya, Dishub melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban hingga penindakan bersama aparat kepolisian,” ujarnya.
Terkait halte yang banyak dikeluhkan kondisinya, sumber tersebut mengungkapkan bahwa sebagian besar aset halte di Bandar Lampung masih berstatus milik Devis Jaya. Artinya, tanggung jawab pemeliharaan belum sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Sepengetahuan saya, aset halte masih milik Devis Jaya dan belum diserahkan kepada pemerintah. Karena itu pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, Dishub sudah berkoordinasi sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung agar perbaikan halte-halte yang rusak segera dilakukan. Semua masih dalam proses.
Persoalan trotoar yang rusak akibat digunakan sebagai area parkir kendaraan tamu Fave Hotel turut menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), dewan meminta pihak hotel bertanggung jawab memulihkan kondisi trotoar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rama Apriditya, mengatakan teguran diberikan setelah banyak laporan dari masyarakat. Sebelumnya, Dinas Perhubungan bersama Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan penertiban parkir liar di trotoar.
“Apa yang sudah dirusak harus dikembalikan seperti semula. Trotoar yang rusak wajib diperbaiki karena merupakan aset pemerintah,” tegas Rama.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan fasilitas publik membutuhkan kolaborasi semua pihak, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab.