JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga memangkas harga jual tiga varian BBM non-subsidi, dengan penurunan paling signifikan terjadi pada Pertamax Turbo yang turun Rp 1.000 dari Rp 19.300 menjadi Rp 18.300 per liter. Kebijakan ini mulai berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan bahwa penyesuaian harga ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keekonomian perusahaan dan kemampuan belanja masyarakat.
"Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat," ujar Kitty dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.
Selain Pertamax Turbo, dua varian lainnya juga mengalami penurunan. Pertamax Green 95 (RON 95) turun Rp 400 dari Rp 17.000 menjadi Rp 16.600 per liter, sementara Pertamax (RON 92) turun Rp 300 dari Rp 16.250 menjadi Rp 15.950 per liter.
Berikut rincian harga BBM non-subsidi terbaru per 1 November 2026:
Ini menjadi kali pertama harga Pertamax dan Pertamax Green turun sejak keduanya mengalami kenaikan pada 10 Juni 2026 lalu. Kenaikan tersebut terjadi setelah pemerintah menahan harga BBM yang melonjak akibat perang antara Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran, yang sempat membuat harga minyak mentah dunia bergejolak.
Kitty menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk terus menyediakan energi yang berkualitas dan menjaga keandalan pasokan di seluruh Indonesia.
"Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk terus menyediakan energi yang berkualitas, menjaga keandalan pasokan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di seluruh Indonesia," kata Kitty.
Perlu dicatat, harga tersebut berlaku khusus untuk wilayah dengan PBBKB sebesar 5 persen. Di luar wilayah tersebut, konsumen akan mendapati harga yang sedikit berbeda karena adanya komponen pajak daerah yang nilainya bervariasi antara satu provinsi dengan provinsi lainnya.