LAMPUNG TENGAH — Aksi pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Lampung Tengah berhasil digagalkan berkat kesiapsiagaan masyarakat. SR (33), warga Kampung Srisawahan, tidak berkutik setelah dikepung warga saat berusaha membawa lari seekor kambing milik K (67), seorang petani yang juga tetangganya sendiri.
Insiden ini bermula ketika sejumlah warga menaruh curiga terhadap gerak-gerik seorang pria di sekitar area kandang ternak pada malam hari. Setelah dilakukan pengecekan dan pencarian bersama, warga menemukan pelaku sedang membawa kambing hasil curian, yang kemudian memicu penangkapan di lokasi kejadian.
Modus Pelaku: Merusak Terpal Penutup Kandang Ternak
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polsek Punggur, pelaku SR mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjalankan aksinya dengan cara merusak terpal yang menjadi penutup kandang milik korban guna menjangkau hewan ternak di dalamnya.
Kambing yang menjadi sasaran adalah seekor betina jenis rambon. Setelah berhasil mengeluarkan hewan tersebut dari kandang, pelaku mencoba membawanya kabur sebelum akhirnya langkahnya terhenti oleh kepungan warga yang telah berjaga di sekitar lokasi.
Petugas kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu ekor kambing rambon untuk menghindari potensi aksi main hakim sendiri oleh massa yang geram.
Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasi Humas AKP Yakub Samsudin memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat warga Srisawahan. Polisi menilai kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci utama terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengapresiasi sinergi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku pencurian hewan ternak ini. Kami juga berterima kasih karena masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan tetap menyerahkan pelaku kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yakub Samsudin pada Selasa (5/5/2026).
Saat ini, SR telah mendekam di sel tahanan Polsek Punggur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan. Warga diimbau segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110 jika menemukan indikasi tindak kriminal atau gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.