Pencarian

Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Rp 60 Miliar untuk Gedung Baru Kejati, Berbeda dengan Imbauan KPK soal Dana Hibah

Rabu, 13 Mei 2026 • 15:46:54 WIB
Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Rp 60 Miliar untuk Gedung Baru Kejati, Berbeda dengan Imbauan KPK soal Dana Hibah
Pemkot Bandar Lampung alokasikan Rp 60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung.

BANDAR LAMPUNG — Di saat Ketua KPK mengingatkan kepala daerah untuk tidak mengucurkan dana hibah ke instansi vertikal karena sudah mendapat alokasi dari APBN, Pemkot Bandar Lampung justru menggelontorkan dana Rp 60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung. Proyek ini direncanakan rampung dalam dua tahun anggaran.

Anggaran Gedung Kejati: Rp 15 Miliar di 2025, Rp 45 Miliar di 2026

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, menjelaskan tahap pertama pembangunan menggunakan dana sekitar Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD 2025. Anggaran itu difokuskan untuk pekerjaan struktur bangunan.

"Tahap awal difokuskan pada pekerjaan struktur bangunan. Sementara pada tahap kedua di tahun 2026, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan Rp 45 miliar untuk menyelesaikan seluruh pembangunan gedung hingga rampung," kata Dedi.

KPK Ingatkan Kepala Daerah: Jangan Beri Hibah ke Instansi Vertikal

Imbauan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/5/2026). Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui APBN sehingga tidak perlu tambahan dana hibah.

"Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas," ujar Setyo.

Ia juga menekankan bahwa kepala daerah saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Apa Dasar Hukum Dana Pembangunan Gedung Kejati?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bandar Lampung mengenai dasar hukum pemberian dana tersebut. Dalam struktur anggaran daerah, pembangunan gedung untuk instansi vertikal biasanya masuk dalam pos hibah atau bantuan keuangan. Namun, beleid yang membolehkan atau melarang praktik ini masih menjadi perdebatan di banyak daerah.

Di sisi lain, proyek senilai Rp 60 miliar untuk satu instansi vertikal tergolong besar di tengah tekanan efisiensi anggaran yang dihadapi pemkot. Beberapa pengamat kebijakan publik menilai skema ini rawan konflik kepentingan, terutama jika instansi penerima memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala daerah.

Bagikan
Sumber: kupastuntas.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks