PESISIR BARAT — Dugaan penyelewengan dana BOS di SD Negeri 47 Krui, Pesisir Barat, Lampung, mencuat ke publik. Realisasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana, dan pembayaran honor dinilai tidak wajar.
Anggaran Tidak Sebanding dengan Realisasi
Dana BOS yang diterima SDN 47 Krui pada TA 2024 mencapai Rp 282.270.000 untuk 219 siswa. Sementara pada TA 2025, dana yang dikelola sebesar Rp 278.390.000 untuk 287 siswa.
Beberapa pos anggaran yang disorot antara lain pengembangan perpustakaan TA 2024 sebesar Rp 65,6 juta dan TA 2025 sebesar Rp 43,5 juta. Pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah juga menelan dana puluhan juta rupiah setiap tahunnya.
Kepala Sekolah Berkelit, Minta Data Tak Disebar
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah Basio, S.Pd, berdalih bahwa seluruh penggunaan dana telah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Ia mengklaim telah membeli buku bacaan untuk perpustakaan, alat olahraga, serta membayar honor tiga tenaga honorer.
Namun, ketika data dan temuan di lapangan diperlihatkan, nada bicara Basio berubah gugup. Ia meminta data tersebut tidak disebarluaskan dan meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. “Saya belum bisa menjelaskan secara konkrit data itu. Kapan kira-kira kamu kesini lagi, nanti saya kasih penjelaskan data dari saya agar saya tidak salah ngomong nantinya. Dan, data itu jangan dulu kemana-mana ( disebarluaskan ),” ujarnya dengan nada bergetar.
Praktik Manipulasi di Lapangan
Sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan. Buku-buku yang diklaim dibeli untuk perpustakaan tidak mencantumkan tanggal dan tahun pembelian, hanya stempel sekolah. Hal ini memicu dugaan adanya modus pengelabuan jika pemeriksaan dilakukan.
Selain itu, untuk pos pemeliharaan, Basio mengaku tidak ada anggaran untuk rehab gedung. Sementara untuk honor, tiga tenaga honorer digaji di bawah Rp 1 juta per bulan, jauh dari angka yang dianggarkan di beberapa komponen.
Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Masyarakat berharap Inspektorat dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini. Sebab, dugaan praktik curang yang dilakukan oknum kepala sekolah dinilai telah menggerogoti keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan siswa.