BANDAR LAMPUNG — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menilai produk hukum daerah tentang pelestarian budaya hanya menjadi dokumen administratif tanpa aksi nyata. Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang kini sudah berusia enam tahun.
Menurutnya, publik berhak mempertanyakan komitmen eksekutif dalam menegakkan aturan yang mereka sahkan sendiri. "Jangan sampai perda hanya menjadi pajangan di lembaran daerah tanpa pelaksanaan yang nyata," tegasnya, Jumat (31/7/2026).
Amanat Perda yang Mandek: Dari Ornamen Hingga Pakaian Adat
Regulasi tersebut sejatinya memerintahkan Pemkot untuk menyusun kebijakan pelestarian budaya, meningkatkan pendidikan budaya Lampung, hingga melibatkan lembaga adat dalam pembinaan masyarakat. Namun, realisasi di lapangan masih timpang.
Asroni menyoroti sejumlah pelanggaran yang mudah ditemui. Bangunan publik masih minim ornamen khas Lampung, sementara penggunaan aksara Lampung pada papan nama instansi dan fasilitas umum sangat terbatas. Bahkan, kewajiban penggunaan pakaian khas Lampung bagi aparatur sipil negara (ASN) pun belum berjalan konsisten.
"Ini menunjukkan bahwa perda belum menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau pemerintah sendiri belum memberi teladan, bagaimana mungkin masyarakat akan ikut melestarikan budaya Lampung?" ujarnya.
Kritik: Budaya Hanya Muncul Saat Acara Seremonial
Politisi tersebut juga menyoroti minimnya pembinaan terhadap seniman daerah dan lemahnya perlindungan karya budaya. Festival budaya yang digelar dinilai tidak berkelanjutan, serta belum ada langkah konkret untuk mendokumentasikan warisan budaya secara sistematis.
"Aspek pelestarian budaya jangan hanya muncul saat peringatan hari jadi kota atau acara seremonial. Pelestarian budaya harus menjadi kebijakan yang hidup setiap hari, masuk dalam pendidikan, pelayanan publik, hingga identitas visual Kota Bandar Lampung," kata Asroni.
DPRD Akan Panggil OPD, Minta Penjelasan Capaian dan Anggaran
Sebagai fungsi pengawasan, Komisi IV berencana meminta penjelasan resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pertanyaan yang diajukan mencakup program yang telah dilaksanakan, penggunaan anggaran, kendala implementasi, serta target penyelesaian amanat perda yang belum dijalankan.
"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi dokumen administratif. Perda dibuat menggunakan anggaran negara, dibahas bersama DPRD, disahkan oleh pemerintah, sehingga wajib dilaksanakan," tegas Asroni.
Ibu Kota Provinsi Dinilai Gagal Jadi Contoh
Asroni mengingatkan posisi Bandar Lampung sebagai ibu kota Provinsi Lampung. Menurutnya, sangat ironis apabila daerah yang menjadi pusat pemerintahan justru belum mampu menjadi contoh dalam menjaga identitas budaya sendiri.
"Jangan sampai kita berbicara tentang pelestarian budaya, tetapi kebijakan yang mendukungnya justru berjalan setengah hati," tutupnya.
DPRD memastikan akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 agar benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan aksi nyata yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelestarian budaya disebut sebagai tanggung jawab bersama, namun pemerintah harus menjadi teladan pertama dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri.