Lampung Utara Catat Baru 11 Dapur Makan Bergizi Ajukan Izin PBG

Penulis: Redaksi  •  Senin, 04 Mei 2026 | 20:40:01 WIB

LAMPUNG UTARA — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Lampung Utara mencatat baru 11 pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengajukan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, saat ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut telah tersebar merata di 23 kecamatan.

Rendahnya kepatuhan administrasi ini memicu kekhawatiran terkait standar keamanan struktur bangunan. Hingga Senin (4/5/2026), sebagian besar pembangunan dapur untuk program nasional tersebut diduga dilakukan secara asal-asalan tanpa mengikuti regulasi teknis yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Kepala Bidang Cipta Karya DPRKP Lampung Utara, Johansyah, menegaskan bahwa pengurusan izin bangunan bersifat wajib bagi setiap gedung fungsional. Tanpa PBG, bangunan tidak memiliki jaminan laik fungsi yang mencakup aspek sipil, arsitektur, hingga instalasi elektrikal.

Status Verifikasi dan Kendala Administrasi Dapur MBG

DPRKP merinci dari 11 pengajuan yang masuk, baru sebagian kecil yang mendekati tahap final. Proses verifikasi melibatkan tenaga ahli untuk memastikan bangunan aman digunakan sebagai tempat pengolahan makanan massal.

"Baru ada sebelas pengajuan, rinciannya 6 terverifikasi, dua telah terbit, dua sudah bayar retribusi dan dua baru verifikasi tenaga ahli, sedangkan lima kita kembalikan untuk melengkapi berkas," terang Johansyah, Senin (4/5/2026).

Data dinas menunjukkan ketimpangan besar antara jumlah fisik bangunan di lapangan dengan dokumen perizinan. Kondisi ini mengindikasikan banyak dapur MBG di tingkat kecamatan yang beroperasi atau dibangun tanpa pengawasan teknis dari otoritas terkait.

Risiko Hukum dan Standar Keselamatan Bangunan

Johansyah memperingatkan bahwa pengabaian terhadap PBG dapat berujung pada konsekuensi hukum di masa depan. Selain legalitas, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama mengingat dapur MBG melibatkan aktivitas memasak skala besar dengan risiko kebakaran atau kegagalan struktur.

"Semua bangunan wajib mengantongi PBG, termasuk dapur MBG. Sebab, PBG merupakan syarat wajib untuk memastikan bangunan laik fungsi, aman, serta sesuai dengan peruntukannya," tutur Johan.

Aturan ini juga berlaku bagi bangunan lama yang dialihfungsikan menjadi dapur program gizi. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung, setiap perubahan fungsi ruang tetap mewajibkan pemilik atau pengelola untuk mengurus izin PBG terbaru.

Teguran Sekda dan Capaian di Tingkat Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda). Surat tersebut meminta seluruh pihak SPPG segera menyelesaikan kewajiban administrasi bangunan guna menghindari penghentian aktivitas atau sanksi lainnya.

Dalam prosesnya, DPRKP telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara. Johansyah menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang melakukan verifikasi teknis berkas, sementara penerbitan izin berada di bawah kendali dinas satu pintu tersebut.

Hingga pekan ini, dari total 23 kecamatan, baru wilayah Sungkai Utara yang menunjukkan progres positif. Tercatat hanya dapur MBG di Desa Negara Ratu dan MBG Negeri Ratu yang statusnya telah terverifikasi memenuhi persyaratan buat gedung.

Langkah percepatan kini terus didorong agar seluruh infrastruktur pendukung program Makan Bergizi Gratis di Lampung Utara memiliki standar keamanan yang seragam. Pengelola yang belum mengajukan izin diminta segera melengkapi berkas teknis sebelum tim pengawas melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh.

Reporter: Redaksi
Back to top