LAMPUNG — Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi instrumen utama pemerintah dalam menekan angka putus sekolah di Indonesia pada tahun anggaran 2026. Melalui skema ini, siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah mendapatkan bantuan tunai untuk memenuhi kebutuhan personal sekolah, seperti buku, seragam, hingga biaya transportasi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kini perlu menyesuaikan diri dengan perubahan nomenklatur kementerian. Setelah restrukturisasi kabinet pada akhir 2024, pengelolaan PIP kini berada di bawah otoritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan lagi Kemendikbudristek. Perubahan ini berdampak pada kanal informasi resmi yang harus diakses oleh orang tua siswa.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang bervariasi sesuai dengan tingkat beban biaya di setiap jenjang pendidikan. Siswa tingkat menengah atas mendapatkan alokasi terbesar mengingat kebutuhan praktik dan persiapan pascasekolah yang lebih tinggi.
Perlu dipahami bahwa siswa yang baru masuk (kelas 1 SD, 7 SMP, 10 SMA) atau yang akan lulus (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA) hanya menerima setengah dari nominal total. Hal ini dikarenakan mereka hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran berjalan.
Untuk memastikan transparansi, Kemendikdasmen menyediakan sistem SIPINTAR yang dapat diakses publik. Orang tua tidak perlu datang ke sekolah hanya untuk menanyakan status kepesertaan, cukup menggunakan data identitas kependudukan yang valid.
Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai status aktivasi rekening, surat keputusan (SK) nominasi, hingga tanggal dana masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa.
PIP 2026 tetap diprioritaskan bagi siswa yang memenuhi kriteria kemiskinan tertentu. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan syarat utama, namun siswa yang tidak memiliki kartu tersebut tetap berpeluang mendapatkan bantuan jika terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Kriteria lainnya mencakup siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim piatu, hingga siswa yang terdampak bencana alam. Sekolah memiliki peran penting dalam mengusulkan data siswa rentan miskin melalui sistem Dapodik jika ditemukan kasus siswa yang layak dibantu namun belum masuk dalam basis data pusat.
Masyarakat diimbau untuk hanya mempercayai informasi dari kanal resmi pemerintah. Kemendikdasmen menegaskan bahwa pengecekan status PIP tidak dipungut biaya sepeser pun. Hindari mengklik tautan tidak jelas yang dikirim melalui pesan singkat atau media sosial yang meminta data pribadi perbankan.
Jika ditemukan kendala dalam pencairan atau perbedaan data, orang tua dapat berkonsultasi dengan pihak sekolah bagian operator Dapodik. Sekolah akan membantu memverifikasi apakah data siswa sudah sinkron dengan sistem di pusat agar dana bantuan tidak terhambat.
SIPINTAR adalah sistem informasi resmi berbasis web yang digunakan untuk memantau penyaluran dana Program Indonesia Pintar. Melalui sistem ini, orang tua bisa melihat apakah anak mereka masuk dalam SK Nominasi atau SK Pemberian bantuan secara real-time.
Siswa baru dan kelas akhir hanya menerima setengah nominal karena masa studi mereka dalam satu tahun anggaran hanya mencakup satu semester. Dana PIP diberikan untuk mendukung biaya operasional pendidikan selama siswa aktif bersekolah di jenjang tersebut.
Jika data tidak muncul, pastikan NISN dan NIK sudah sesuai dengan dokumen kependudukan. Jika tetap tidak ditemukan, segera lapor ke pihak sekolah untuk pengecekan status usulan pada sistem Dapodik dan pastikan siswa telah terdata sebagai warga layak bantu.