BANDAR LAMPUNG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung membongkar jaringan pengedaran pil ekstasi dengan total pasokan mencapai 570 butir. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Febri Natta Okki Pratama, seorang pecatan TNI AU tahun 2024 asal Jakarta Timur, dan Sandi Bahari, warga Lampung Tengah.
Pengungkapan berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Febri pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di dalam mobil Toyota Calya yang terparkir di kawasan Jalan Yos Sudarso Gang Sanar.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, saat penangkapan pertama, polisi menemukan 87 butir pil ekstasi dan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir amunisi. “Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Febri berikut barang bukti 87 butir pil ekstasi dan sepucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi,” kata Kombes Alfret dalam konferensi pers, Senin (19/5/2026).
Dari hasil interogasi, Febri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sandi. Pengembangan dilakukan dan Sandi berhasil ditangkap di tempat karaoke YM, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan 70 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak cas handphone di mobil Daihatsu Sigra miliknya.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Indik Rusmono menjelaskan, Sandi merupakan pemain kunci yang terhubung langsung dengan bandar besar berinisial RIDHO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Saudara Sandi ini yang memiliki jaringan cukup besar dan berhubungan langsung dengan DPO inisial R. Dari DPO itu diturunkan 570 butir kepada saudara SB, kemudian diedarkan lagi ke beberapa orang,” ujar Indik.
Dari hasil pemeriksaan, Sandi mengaku membeli 570 butir pil ekstasi dengan modal Rp84 juta. Narkotika itu dijual kembali dengan harga Rp205 ribu hingga Rp250 ribu per butir. Selain diedarkan kepada Febri, ekstasi tersebut juga dikirim ke tiga DPO lain berinisial R, M, dan J dengan total 400 butir. Keuntungan bersih yang diperoleh Sandi diperkirakan mencapai Rp22,2 juta.
Polisi menyita total 157 butir pil ekstasi sebagai barang bukti, terdiri dari 87 butir milik Febri dan 70 butir milik Sandi. Selain narkotika dan senjata api rakitan, petugas juga mengamankan tiga unit mobil, 10 unit handphone, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kasatresnarkoba menambahkan, ekstasi tersebut didatangkan dari luar Lampung, tepatnya dari jaringan di wilayah Sumatera. “Dugaan kami DPO ini tidak berada di Lampung. Barang berasal dari luar Lampung dan masih di wilayah Sumatera. Saat ini masih terus dilakukan pengejaran,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp13 miliar.