BANDAR LAMPUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia telah menembus 27 juta single investor identification (SID) hingga Mei 2026. Angka ini melonjak lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan posisi 3,8 juta investor pada tahun 2020.
Kepala Direktorat Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Bayu Samodro, mengatakan minat masyarakat terhadap instrumen investasi tetap tinggi meskipun pasar bergerak dinamis.
“Di luar isu-isu pergerakan pasar yang dinamis, orang masih tertarik untuk membeli reksadana. Artinya orang sudah ada kesadaran finansial,” ujarnya.
Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan komposisi investor ritel domestik didominasi kelompok usia muda di bawah 30 tahun dengan porsi mencapai 54,71 persen. Meski demikian, kelompok usia di atas 60 tahun masih menjadi penyumbang nilai aset terbesar.
Bayu menilai pertumbuhan investor baru menjadi sinyal positif bagi penguatan pasar modal nasional. “Banyak investor baru, yang baru menapak menjadi investor profesional,” katanya.
Porsi kepemilikan investor domestik di pasar modal tercatat mencapai sekitar 57 persen pada Maret 2026. Angka ini melampaui kepemilikan investor asing yang berada di kisaran 42 persen.
“Kepemilikan investor asing masih 40 persen, tapi investor domestik sudah cukup tinggi melebihi peran investor asing,” kata Bayu.
Menurutnya, potensi peningkatan investor ritel masih sangat besar jika dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. “Kita terus mendorong investor retail, karena jika dilihat dari jumlah penduduk kita, masih banyak potensi untuk peningkatan investor,” ujarnya.
Untuk memperkuat integritas dan daya tarik pasar modal, OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan pelaku pasar menyiapkan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Program tersebut mencakup delapan langkah strategis yang ditargetkan rampung dalam satu tahun.
“Delapan aksi akan kita selesaikan dalam satu tahun,” ujar Bayu.
Delapan langkah reformasi itu terbagi dalam empat klaster utama: likuiditas, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas.
Pada klaster likuiditas, OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen mengikuti standar global. Kebijakan tersebut langsung berlaku untuk emiten baru, sementara emiten lama diberikan masa transisi selama dua tahun.
Di bidang transparansi, OJK akan memperkuat keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir, termasuk afiliasi kepemilikan saham. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas dan investability pasar modal Indonesia di mata investor global.
Selain itu, data kepemilikan saham akan dibuat lebih granular dan reliabel. OJK juga memperluas klasifikasi tipe investor dari sembilan kategori menjadi 39 kategori berbasis tingkat keahlian agar perhitungan free float lebih akurat.
Dalam aspek tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan percepatan penegakan aturan dan pemberian sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran pasar modal. “Sudah kita lakukan sebelumnya, tapi kali ini kita lebih speed up dan memberikan sanksi yang lebih tegas untuk mengurangi kesalahan yang berulang,” kata Bayu.
OJK juga menyiapkan program demutualisasi Bursa Efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi benturan kepentingan. Implementasinya akan dilakukan melalui koordinasi bersama pemerintah.
Penghimpunan dana korporasi di pasar modal hingga 2025 tercatat mencapai sekitar Rp 200 triliun dan ditargetkan meningkat menjadi Rp 250 triliun pada 2026. Sementara itu, nilai aset under management (AUM) industri pengelolaan investasi tumbuh signifikan pada 2025 setelah sempat melambat beberapa tahun sebelumnya.
Di sisi lain, nilai aktivitas bersih investor asing di pasar modal domestik juga menunjukkan penguatan. Hingga 13 Mei 2026, nilai net subscription investor asing tercatat meningkat, ditopang perbaikan dinamika pasar.