Praktisi Hukum Dukung Instruksi Kapolda Lampung Tembak Pelaku Begal, Begini Syaratnya

Penulis: Qodri Anwar  •  Minggu, 24 Mei 2026 | 15:49:13 WIB
Kapolda Lampung instruksikan penembakan pelaku begal dengan syarat ketat dan prosedur hukum.

BANDAR LAMPUNG — Dukungan terhadap kebijakan tegas Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf yang memerintahkan jajarannya menembak pelaku begal yang membahayakan datang dari kalangan praktisi hukum. Pendiri firma hukum Sopian Sitepu & Partners, Sopian Sitepu, menyatakan tindakan tersebut dapat dibenarkan secara hukum, namun tidak bisa sembarangan.

Dua Syarat Utama yang Harus Dipenuhi

Menurut Sopian, ada dua prinsip kunci yang wajib dipegang aparat sebelum menarik pelatuk. Pertama, prinsip subsidiaritas, yang berarti penembakan hanya boleh dilakukan sebagai jalan terakhir ketika tidak ada cara lain untuk menghentikan ancaman. Kedua, prinsip proporsionalitas, yaitu tindakan harus seimbang dengan tingkat bahaya yang ditimbulkan pelaku.

“Sah dilakukan penembakan terhadap begal. Menurut Pasal 34 KUHP, apabila ada serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, terhadap harta benda sendiri atau orang lain, dan terhadap kehormatan, maka sah dilakukan tindakan untuk menghalau serangan tersebut,” ujar Sopian dalam rekaman video yang dibagikan di akun Instagram @sopiansitepuandpartners, dikutip Minggu (24/5/2026).

Kondisi yang Membenarkan Tindakan Tembak di Tempat

Sopian merinci situasi di mana aparat boleh mengambil tindakan tegas. Penembakan dibenarkan jika pelaku begal membawa senjata api atau senjata tajam saat beraksi. Selain itu, jika pelaku melakukan perlawanan atau berusaha mempertahankan hasil kejahatannya dengan cara yang membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.

“Apabila begal saat melakukan aksi memiliki senjata api atau senjata tajam, atau berusaha mempertahankan hasil kejahatannya dengan cara yang membahayakan, maka tindakan tegas berupa penembakan dapat dilakukan demi menjamin keselamatan masyarakat,” kata Sopian.

Instruksi Kapolda: Tidak Ada Toleransi untuk Begal

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi keras yang langsung menjadi perbincangan publik. Ia memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tanpa toleransi terhadap pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan tembak di tempat. Pelaku begal tembak di tempat,” tegas Helfi, Jumat (15/5/2026), dikutip dari Antara.

Kapolda beralasan, aksi begal dan curanmor tidak hanya merampas harta korban, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat. Ia menambahkan, sebagian hasil kejahatan itu kerap digunakan pelaku untuk membeli narkotika, sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur.

Meski instruksi ini terdengar keras, Sopian mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur operasional yang berlaku. Prinsip hak asasi manusia dan kebutuhan melindungi keselamatan publik harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan di lapangan.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: voxlampung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top