KKP Gagalkan Penyelundupan 31.255 Benih Lobster Ilegal di Pesisir Barat Lampung, Satu Pelaku Diamankan

Penulis: Rizal Fikri  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:20:53 WIB
Petugas KKP mengamankan 31.255 benih lobster ilegal di Pesisir Barat, Lampung.

PESISIR BARAT — Aksi penyelundupan ribuan benih lobster ilegal di Lampung berhasil dihentikan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Sabtu (23/5) lalu. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Lintas Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat, saat kendaraan yang mengangkut barang bukti hendak melaju ke luar daerah.

Awal Mula: Laporan Warga yang Memicu Penggerebekan

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya dugaan pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat yang mencurigakan.

“BBL yang berhasil diamankan berjumlah 31.255 ekor yang disimpan dalam enam boks styrofoam,” kata Ardiyansyah di Lampung, Senin.

Proses: Bagaimana Tim Bergerak?

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengawasan di titik yang dilaporkan. Sebuah kendaraan tertutup yang mencurigakan dihentikan di pesisir Lampung. Saat diperiksa, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang telah dikemas rapi dalam boks styrofoam di dalam mobil Mitsubishi Xpander.

Benih lobster tersebut, menurut Ardiyansyah, diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal. Nilai ekonomis dari ribuan benih itu mencapai miliaran rupiah.

Barang Bukti dan Tersangka

Selain enam boks styrofoam berisi BBL, petugas juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Seorang terduga pelaku berinisial AP ikut ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Praktik penyelundupan ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Apa Langkah Berikutnya?

KKP menegaskan komitmennya untuk terus memberantas perdagangan ilegal benih lobster. Ardiyansyah menyebut, pengawasan akan diperkuat bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dasar hukum terbaru, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyelundupan BBL,” ujar Ardiyansyah.

Reporter: Rizal Fikri
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top