BANDAR LAMPUNG — Polemik pernyataan Kapolda Lampung soal instruksi tembak di tempat terhadap begal dan maling motor terus bergulir. Jika sebelumnya Menteri HAM Natalius Pigai mengkritik keras kebijakan tersebut, kini Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Arun Lampung, Ardho Adam Saputra, buka suara memberikan dukungan.
"Ketegasan Kapolda Lampung ini sudah benar, ini tentu maksudnya tembak di tempat itu sesuai prosedur, ada tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur. Pelaku begal sekarang sudah sangat merajalela," kata Ardho, Kamis (21/5/2026).
Kritik Menteri HAM Dinilai Abaikan Korban Masyarakat
Ardho menilai, kritik dari Menteri HAM terlalu menitikberatkan pada hak pelaku kejahatan. Ia menegaskan bahwa korban dari aksi begal sudah sangat banyak, baik dari kalangan masyarakat maupun aparat kepolisian sendiri.
"Menteri HAM jangan hanya melihat dari sisi pelaku, karena korban sudah banyak dari masyarakat, bahkan anggota Polri juga pernah jadi korban. Pelaku begal ini sering membawa senjata api rakitan dan senjata tajam," ujar Ardho.
Prosedur Tembak di Tempat: Tembakan Peringatan Hingga Tindakan Terukur
Ketua OKK ARUN itu menegaskan, aparat kepolisian tetap mengedepankan penangkapan hidup-hidup apabila situasi memungkinkan. Namun, kondisi di lapangan tidak selalu ideal, terutama ketika pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas maupun warga sekitar.
Ardho mencontohkan pengungkapan begal di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, anggota kepolisian berhasil menggagalkan aksi kejahatan dengan tindakan tegas dan terukur, hingga akhirnya pelaku tetap berhasil diamankan dalam kondisi hidup.
Pengalaman Pribadi Jadi Alasan Dukung Tindakan Tegas
Ardho mengaku persoalan begal bukan sekadar isu publik baginya. Keluarganya sendiri pernah menjadi korban aksi kejahatan jalanan tersebut. Oleh karena itu, ia mendukung langkah tegas aparat selama dilakukan sesuai aturan hukum dan standar operasional kepolisian.