BPDP Salurkan Rp156,4 Miliar untuk Peremajaan Sawit Rakyat di Lampung, 2.552 Pekebun Jadi Peserta

Penulis: Surya Dinata  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 21:05:06 WIB
BPDP menyalurkan Rp156,4 miliar untuk peremajaan sawit rakyat di Lampung dengan 2.552 pekebun peserta.

BANDARLAMPUNG — Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat realisasi penyaluran dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Provinsi Lampung mencapai Rp156,4 miliar untuk periode 2016-2026. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 2.552 pekebun dengan total luas lahan 4.518,86 hektare.

Direktur Keuangan, Umum, Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPDP Zaid Burhan Ibrahim mengatakan, secara nasional provinsi dengan penyaluran PSR terbesar adalah Sumatera Selatan yang mencapai Rp2,05 triliun. "Untuk Provinsi Lampung sebanyak Rp156,4 miliar," ujarnya di Bandarlampung, Kamis.

48 Titik Lahan Tersebar di 8 Kabupaten

Pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat di Lampung dilakukan di 48 titik yang tersebar di delapan kabupaten. Kabupaten Way Kanan menjadi wilayah dengan titik terbanyak, yakni 16 titik, disusul Lampung Tengah sebanyak 14 titik.

Rincian lainnya, Kabupaten Tulang Bawang enam titik, Lampung Utara tiga titik, Pesawaran tiga titik, Tulang Bawang Barat tiga titik, Lampung Selatan dua titik, dan Mesuji satu titik. "Peremajaan sawit rakyat ini ditargetkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat," kata Zaid.

Dana Rp60 Juta per Hektare, Maksimal 4 Hektare per Orang

BPDP menetapkan besaran dana PSR sebesar Rp60 juta per hektare dengan maksimal empat hektare per pekebun. Dana tersebut disalurkan dalam dua termin. Program ini diperuntukkan bagi pekebun sawit rakyat, baik plasma maupun swadaya, yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan), koperasi, gabungan kelompok tani (Gapoktan), atau kelembagaan pekebun lain yang memiliki legalitas lahan.

Adapun kriteria tanaman yang bisa diajukan adalah kebun yang telah berumur di atas 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun pada umur paling sedikit tujuh tahun, serta kebun yang menggunakan benih tidak unggul. "Kelembagaan pekebun dengan anggota minimal 20 orang atau lahan minimal seluas 50 hektare dalam jarak antar kebun maksimal 10 kilometer," tambah Zaid.

Dua Jalur Pengajuan Program

Menurut Zaid, pengajuan program PSR dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur kedinasan dan jalur kemitraan. Secara nasional, potensi lahan perkebunan rakyat yang bisa diremajakan mencapai 2 juta hektare. Dengan adanya program ini, BPDP berharap produktivitas kebun sawit rakyat di Lampung bisa meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: lampung.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top