METRO — Peristiwa penembakan yang menewaskan Deddy Christian Agung (DCA), seorang ASN di Kota Metro, Lampung, masih didalami Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan setiap penggunaan senjata api tanpa izin bakal diproses sesuai hukum.
“Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penggunaan senpi secara melawan hukum,” ujar Yuni, Minggu (24/5/2026).
Kronologi: Cekcok Berujung Tembakan di Pelipis
Peristiwa berawal dari cekcok antara korban dan pelaku di lokasi kejadian. Pertengkaran itu kemudian berlanjut hingga ke pinggir jalan.
Dalam keributan tersebut, korban disebut sempat memukul kepala pelaku sambil menantangnya untuk menembak. Situasi memanas hingga pelaku mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari tas kecil yang dibawanya.
Pelaku lalu menembakkan senjata tersebut ke arah korban hingga mengenai pelipis kanan. “Korban langsung terjatuh di badan jalan,” kata Yuni.
Istri Korban Sempat Coba Rebut Senjata, Pelaku Lepas Tembakan ke Udara
Istri korban yang berada di lokasi sempat mencoba merebut senjata api dari tangan pelaku. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Pelaku bahkan sempat melepaskan dua tembakan ke udara sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ia juga mengancam saksi di lokasi kejadian.
Korban Sempat Dirujuk ke Dua RS, Proyektil Bersarang di Tengkorak
Korban sempat dilarikan ke RS Mardi Waluyo sebelum kemudian dirujuk ke RSUD Ahmad Yani. Namun, kondisi korban tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan hasil CT scan, proyektil peluru masuk melalui pelipis kanan dan bersarang di bagian belakang tengkorak korban. “Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” ujar Yuni.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polda Lampung masih menyelidiki asal-usul senjata api yang digunakan pelaku.